colorbox

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 25 Juni 2011

Hukum Pancung..........?

Bismillahirrahmani rahim
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]

Mungkin kita lupa jika hukum pancung itu cuma dikenakan bagi pembunuh. Jika tidak ingin dipancung, jangan membunuh. Ini memang beda dgn Indonesia di mana orang jika membunuh paling 2-3 tahun sudah keluar dari penjara dan bisa membunuh lagi.

Demikian pula pemerkosa. Jika menurut hukum Islam para pemerkosa dihukum mati sehingga tidak bisa memperkosa lagi, di negara-negara yang memakai hukum buatan manusia / warisan penjajahnya yang kafir tidak begitu. Para pemerkosa paling hukumannya cuma 6 bulan penjara. Setelah itu bebas memperkosa lagi.

Mungkin kita beranggapan hukum Qishaash itu kejam/sadis. Memang kejam/sadis bagi pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum Qishaash, caranya gampang. Jangan membunuh dan jangan memperkosa. Jadi hidup lebih aman. Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari kekejaman para pembunuh dan pemerkosa:

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]

Ternyata dengan hukum Islam yang keras terhadap penjahat, para penjahat jadi takut berbuat jahat sehingga masyarakat jadi aman. Menurut Data INTERPOL, angka pembunuhan di AS adalah 5,51 dalam 100.000 penduduk. Sementara Jepang 1,1 dan Saudi Arabia yang memakai hukum pancung hanya 0,71. Itu pun sebagian pembunuh berasal dari luar negeri seperti TKI Indonesia yang kurang paham kalau hukuman membunuh adalah dipancung. Angka perkosaan di AS 32,05, Jepang 1,78, dan Saudi 0,14 per 100.000 penduduk. Sementara angka perampokan di AS 144,92, Jepang 4,08, dan Saudi 0,14. Bahkan untuk penganiayaan berat di mana korban selain luka juga bisa cacat fisik, angkanya jauh berbeda. Di AS 323,62, Jepang 23,78, sementara di Saudi Arabia hanya 0,12.

Jelas bahwa Hukum Allah jauh lebih baik daripada hukum jahiliyyah buatan manusia Yahudi dan Nasrani atau pun yang lainnya:

„Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Maa-idah:50]

Hukum Allah berhasil mengurangi angka kejahatan. Sementara hukum penjara buatan manusia, selain merampas dana untuk fakir miskin guna pembangunan penjara, makanan bagi para penjahat, serta gaji para penjaganya, juga menimbulkan kejahatan lainnya. Homoseksualitas karena suami dipisah dari istrinya, peredaran narkoba, dan juga kejahatan terorganisir/mafia marak terbentuk dari penjara.

Janganlah kita mengikuti hukum buatan kaum Yahudi dan Nasrani dan meninggalkan hukum Allah. Jika begitu, niscaya kita jadi orang yang zhalim dan dimurkai Allah:

“Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al Maa-idah 47]

“…Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” [Al Baqarah 229]

“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” [Al Maa-idah 49]

Cuma memang hukum Islam harus ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu. Setiap orang, entah itu kaya atau miskin, jauh atau dekat, bahkan jika anak kita sendiri pun harus dihukum jika mereka salah.

Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : “Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?” Usamah lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah.” Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : “Amma ba’du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah anak Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari)